-->

Eko Sipil

Berbagi Informasi Kesehatan, Bisnis dan Teknologi

Memahami Tentang Asuransi Berdasarkan Fatwa MUI

Seseorang tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, saat ini kita hanya bisa merencanakan dengan baik, namun yang menentukan pasti terjadi apa yang akan terjadi kelak nanti, di hari esok dan masa depan adalah Tuhan Allah SWT. Jadi manusia selalu berencana berusaha sebaik - baiknya agar sesuatu kedepan mendapat hal yang baik, namun kita tidak tahu seperti apa dan bagaimana yang akan terjadi terhadap diri kita besok dan apa yang akan terjadi terhapat usaha kita kedapan ataupun bagaimana dengan pendidikan anak - anak kita di masa mendatang. Semua itu kaitan erat dengan keadaan finansial kita, maka biasanya seseorang untuk berjaga - jaga jika suatu saat terjadi yang diluar rencana maka mereka melakukan perlindungan finansial dengan mengikuti asuransi. Banyak jenis asurasnsi yang ditawarkan mulai asuransi kesehatan, asuransi pendidikan dan asuransi jiwa, serta masih banyak asuransi lainnya. Nah kesempatan posting kali ini saya akan membahas bagaimana kita Memahami Tentang Asuransi Berdasarkan Fatwa MUI apakah halal atau haram.

Ayo kita bahas satu per satu Fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) yang menjelaskan tentang asuransi. Disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah bahwa Asuransi diperbolehkan dengan syarat asalkan dana yang terkumpul oleh pihak penyedia asuransi dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Jadi jika jika dalam menjalankan asuransi tersebut sesuai Syariat tentu tidak ada larangan dalam Islam tentang asuransi. Bagaiman agar asuransi tersebut sesuai syariat Islam atau Asuransi Islam ? OK lah kalau begitu kita mesti wajib tahu tentang bagaimana pandangan MUI terhadap asuransi yang sesuai syariat Islam.

Bentuk Upaya Perlindungan : disebutkan dalam Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” 

Harus Terdapat Unsur Tolong Menolong : Dalam Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. Semua agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu tentu mengajarkan untuk berbuat kebaikan seperti tolong menolong, maka prinsip tersebut juga harus ada pada unsur asuransi agar sesuai Syariat Agama.

Ada Unsur Kebaikan : dengan adanya akad tabbaru’ Insya Allah akan membawa kebaikan untuk semua karena pengelolaan dana dilakukan secara Syariat.

Berbagi Risiko dan Keuntungan : Maksudnya disini adalah jika seseorang peserta mendapatkan musibah dan melakukan klaim, maka peserta yang lain juga ikut merasakan juga, maka dari itu jangan jadikan asuransi sebagai ajang atau tempat mencari keuntungan jadikanlah sebagi wadah saling membantu tolong menolong.

Bisa dijadikan sebagai bagian bermuamalah atau yang mengatur hubungan antar manusia.

Harus adanya Musyawarah Asuransi : maksudnya disini jika suatu saat peserta dan penyedia asuransi terjadi perselisihan dan tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui   Badan   Arbitrasi   Syari’ah.

Setelah kita bahas bagaimana Memahami Tentang Asuransi Berdasarkan Fatwa MUI maka Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar sebagai umat Muslim harus memilih Asuransi yang sesuai syariat Islam atau Asuransi Syariah. Bagaimana akad Asuransi Syariah menurut Fatwa MUI, ada 3 jenis akad supaya terhindar atau tidak terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah. 3 Unsur akad Asuransi Syariah yang dimaksud adalah:
Akad Tijarah
kad Tabbaru’
Akad Wakalah bil ujrah

Semoga Tulisan Memahami Tentang Asuransi Berdasarkan Fatwa MUI bisa bermanfaat buat teman - teman dalam bagaimana memilih asuransi yang tepat, pilihlah Asuransi Islam yang merupakan asuransi sesua Syariat Islam.

Baca juga:

0 comments



Emoticon